Senin, 20 Desember 2010

MANAJEMEN OPERASIONAL TERHADAP KOMPILASI FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA TENTANG BERBAGAI MACAM PERSOALAN


MANAJEMEN OPERASIONAL
 TERHADAP KOMPILASI FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA
 TENTANG BERBAGAI MACAM PERSOALAN

LAPORAN
Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas terstruktur pada Mata Kuliah
 Manajemen Organisasi Kelembagan Islam yang di bimbing oleh : Bpk Budi Budiman, M.Ag

Disusun Oleh
KELOMPOK SATU
HASAN FIRDAUS
TOTOH IRFANI
KIKI
MIA SUMIYAT
LILIS SETIAWATI

JURUSAN MANAJEMEN DAKWAH
FAKULTAS DAKWAH DAN KOMUNIKASI
UIN SUNAN GUNUNG DJATI
BANDUNG/2010



PERSEMBAHAN DARI KELOMPOK 1
 Totalitas syukur kami panjatkan kepada Allah SWT, karena dengan kasih sayang dan seluruh petunjuk-Nya kami telah menyelesaikan penelitian di Majelis Ulama Indonesia(MUI), Tepatnya di Kota Bandung, Jln. Terminal Sadang Serang dengan baik dan benar sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Selanjutnya, kami mengucapkan Terimakasih kepada Bpk Budi Budiman, M.Ag yang merupakan pembimbing Mata kuliah Manajemen Organisasi Kelembagaan Islam, yang berkenan memberikan wawasan dan pengetahuannya untuk kami pada pijakaan secara aplikasi tataran praktek lapangan, dengan ini kami mampu memahami dan kamipun mengerti tentang sesuatu yang biasanya tidak sama sekali kita lakukan, seperti halnya teori yang di transformasikan di ruangan telah mendorong kami melakukan penelitian di lapangan dengan baik dan benar, dan ucapan terimakasih untuk sahabat-sahabatku yang tercinta ( kelompok 1: Lilis Setiawati, Mia Sumiyati, Hasan Firdaus, Totoh Irfani, dan kiki ) yang berkenan mau berjuang demi tercapainya sebuah laporan maksimal yang diajukan untuk memenuhi salah satu tugas terstruktur dari Mata Kuliah yang bersangkutan dengan penelitian yang kami lakukan, dan terlebih khusus kami ucapkan terimakasih kepada Prof.K.H. Ibrahim Husen, LML selaku ketua Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia, yang berkenan membantu kami untuk memberikan berbagai Informasi bagaimana Manajemen Operasional pada Kinerja MUI kota maupun pusat .
 

PENDAHULUAN
A.    Latar belakang masalah
Berangkat dari permasalahan yang terjadi, dalam kehidupan sehari-hari kita banyak menjumpai berbagai macam organisasi, disini kami kelompok 1 memiliki tugas yang sangat berat yaitu melakukan penelitian dalam hal manajemen operasional yang diajukan kepada manajemen organisasi kelembagaan islam, pada hal ini MUI( Majelis Ulama Indonesia, Kota bandung_Jln. Terminal, sadang Serang). Menjalankan sebuah organisasi bukanlah urusan yang mudah, dibutuhkan keahlian khusus dalam pengelolaannya, jika tidak organisasi akan mudah roboh dan eksistensinya tidak akan bertahan lama di masyarakat, keprofesionalan seseorang dalam mengelola organisasi akan menentukan kemana tujuan, bagaimana merealisasikan tujuan dan siapa yang akan melaksanakan tujuan tersebut.
B.     Rumusan masalah
Berangkat dari latar belakang di atas bahwa inti permasalahan yang akan dianalisis dalam penelitian ini adalah bagaimana manajemen operasional yang sebenarnya yang terdapat di MUI (Majelis Ulama Indonesia_Kota Bandung)
Selanjutnya untuk mempermudah pembahasan dan analisis, pokok permasalahan itu dirinci dalam beberapa permasalahan penelitian, yaitu dianataranya:
1.      Bagaimana profil terbentuknya MUI kota bandung?
2.      Bagaimana mekanisme penerapan model manajemen operasional di MUI Kota bandung?
3.      Bagaimana efektifitas kinerja para ulama dalam wadah MUI Kota Bandung?
4.      Permasalahan apa saja yang di bahas dan dikeluarkan oleh MUI untuk masyarakat?
5.      Apa yang menjadikan Fatwa MUI mampu diaplikasikan pada masyarakat?
C.    Tujuan dan kegunaan penelitian
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan:
1.      Untuk mengetahui bagaimana manajemen operasional yang diterpkan di MUI Kota Bandung
2.      Untuk mengetahui mekanisme penerapan model apa yang diaplikasikannya di MUI Kota Bandung.
3.      Untuk mengetahui bagaimana efektifitas kinerja para ulama di MUI Kota Bandung.
D.    Kegunaan penelitian
Adapun kegunaan penelitioan dari penelitian ini adalah:
1.      Secara teoritis
Diharapkan menjadi perangsang untuk melakukan penelitian lebih lanjut dalam mengembangkan ilmu manajemen khususnya manajemen organisasi kelembagaan islam
2.      Secara akademis
Diharapkan menjadi sumbangan pemikiran dan bahan diskusi serta acuan da;lam pengembangan ilmu manajemen organisasi kelembagaan islam, selain itu penelitian ini juga bertujuan secara akademis yaitu sebagai syarat melengkapi tugas pra UAS.
3.      Secara praktis
Diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi berbagai lembaga yang bergerak dalam bidang manajemen organisasi kelembagaan islam (MUI, Khususnya di Kota Bandung), serta memberikan pengetahuan dan motivasi pada seluruh umat muslim yang berminat di bidang ilmu manajemen organisasi.

          

PENGANTAR PROFIL
DEWAN PIMPINAN MAJELIS ULAMA INDONESIA
            Majelis Ulama Indonesia merupakan sebuah wadah yang di dalamnya terhimpun para ulama, zuama dan cendikiawan muslim. Keberadan MUI tidak bisa dilepaskan dari karakteristiknya sebagai sebuah lenbaga keagamaan yang mempresentasikan umat islam di Indonesia, karena para pengurusnya terdiri dari pimpinan ormas islam, perguruan tinggi islam, pondok pesantren, dan komponen umat yang lainnya. Kompetisi yang paling menonjol dari MUI dalah fatwa-fatwanya yang sampai saat ini kita rasakan bersama. Dan selanjutnya terdapat suatu forum nasional yang melibatkan komisi fatwa seindonesia adalah ijtima’ ulama komisi fatwa MUI. Forum ijtima’ ulama selain menjadi sebuah forum untuk membahas permasalahan yang membutuhkan dukungan komisi fatwa seindonesia, juga merupakan ajang untuk melakukan konsolidasi komisi fatwa seindonesia, baik di bidang keorganisasian, pemantapan methodology penetapan fatwa dan memperkuat hubungan antar anggota komisi fatwa se-indonesia.
Masih dalam pengawasan, semua ormas islam yg sudah di akomodir oleh pemerintah termasuk lembaga-lembaga keagamaan islam dan cendikiawan muslim semuanya bergabung dalam MUI, Makannya Dalam struktur kita itu ada dewan pertimbangan atau penasehat, dewan pakar, dewan pimpinan harian dan ada bidang-bidang yang terdapat di dalamnya..
Untuk periode ini hasil musda maret 2006 merumuskan program kerjanya membentuk dengan 9 bidang: seperti halnya, Bidang fatwa tugas utama yang akan Membuat fatwa mana kala masyarakat membutuhkan, membuka dialog konsultasi dengan masyarakat yang bersangkutan, atau konsultasi, dengan Contoh masalah waris, nikah atau masalah-masalah yang berkaitan dengan syar’i atau bidang hukum/Fikih.
Ukhuwah, dan keagamaan. Ini berkaitan dengan untuk mendukung pemerintah agar 3 kerukunan itu terjaga, Kerukunan intern dengn umat beragama, antar umat beragama, dan agama dengan pemerintah semua itu program pemerintah kita adopsi itu dengan nama bidang Ukhuwah dan keagamaan.
Syiar dan dakwah islam: merumuskan program islam dalm dyiar dakwah kegiatannya : diklat contoh tanggal 18 desember nanti orientasi dakwah pembangnan karakter bangsa, untuk merespon pemerintah pusat SBY pada tahun 2010 dan selanjutnya menghendaki agar brbagai elemen masyarakat  melaksanakan pembinaan dalam rangka untuk membangun kembali karakter bangsa, yang dulu oleh Suharto ”mention and karacter building” karena pemerintah juga melihat bukan di lihat di kalangan anak muda tapi juga dikalangan aparatur pemerintah  dan di kalangn stekholder memang akhlak moralnya pun melorot. Melakukan penataran kader da’i, penataran dai lingkungan hidup dan berbagai bentuk-bentuk penatran qtha laksanakan, melakukan seminar berbagai topic-topik yang di gelar termasuk bedah buku tentang karya besar  para ulama-ulama qiha indonesia. Seperti KH ahmad dahlan, Ansori dll.


STRUKTUR ORGANISASI
          
                      Gambar : Struktur organisasi MUI kota Bandung periode 2006-2020

Ketua Umum              : Prof. Dr. H. Miftah Faridl
Sekertaris Umum        : Dr. KH. Asep Zaenal
Seketaris I                   : Drs. KH. Asep Mulyana Ismail
Sekertaris II                : Dr. H. Irfan Syafirudin, MA
Bendahara Umum       : Drs. H. Rahmat Firdaus, M.Si
Bendahara I                : Drs. H. Aris Muchtar
Bendahara II               : Hasam M Sandiah
1.      Ketua Bidang Fatwa         : KH. Maftuh Khalil
Komisi                         : Drs. KH. Ayat Dimyati, M.Ag
Drs. KH. Ateng Muhaemin
Drs. KH. Ahmad Daerobi, M.Ag
Drs. KH. O. Zaenah Muttaqien
Drs. H. Tamyiz Deny, MA
KH. Tajudin Subki
Drs. KH. Enjang Hidayat
Drs. KH. Asep Jamaludin
Drs. Zaenal Asikin
KH. Agus Syarif, MA
2.      Ketua Bidang Ukhuwah dan kerukunan antar Umat beragama   : Drs. KH. M. Qomaruddin, M.Si
Komisi                         : Drs. H. Tjetje Djunaedi
Drs. H. Mae Elon Dahlan
Drs. H. Munir Badri
Drs. KH. Suherman, M.Pd
Drs. KH. Koko Chaeruman
KH. U. Saefiddin
Drs. Kholid Haras, M.Pd
Drs. Adeng Muchtar
Ghazali, M.Ag
3.      Ketua Bidang Hubungan Ulama dan Umara ; H. Maman Suparman, SH., M.Si
Komosi                        : Dr. H. Abdul Majid
Drs. KH. Masmad Ahmad
Drs. H. II Asbahi
Drs. H. Yuyun M Yunus
Drs. HA Wahid
Abdurrahman
Drs. Nanang Sutisna
Drs. Dadang Kuswana
Drs. H. diding M. Hasan
Drs. Ahmad Affandi
Drs. Tata Sukayat, M.Ag
4.      Ketua bidang Dakwah dan Syiar Islam : Drs. KH. Syukriadi Sambar, M.Si
Komisi                         : Drs. R.E. Kuswana
Ade Mumad, S.Ag
Drs. KH. Agus Sanusi
Drs. KH. Asep Syarif
Drs. KH. Nandang K, M.Pd
Drs. Mukhlis
Drs. Ahmad Sarbini, M.Ag
Drs. Nandan Syarifuddin
Drs. H. Sholeh Musthafa
5.      Ketua Bidang Konsultasi Kemasyarakatan dan Bina Mualaf: Drs. KH. Rofiq K Effendi
Komisi                         : Drs. KH. Ahmad Djunaedi, M.Pd
Drs. KH. Ali Husaeni
Drs. KH. Abdul Hamid, M.Ag
Drs. KH. Isep Zenal A, M.Ag
Drs. KH. Komaruddin Saleh
Drs. H. Dindin Nashruddin
Drs. Aef Saefuddin
Drs. HMA. Muhidiyat
6.      Ketua Bidang Pebinaan Ekonomi Umat: Ir. H. Arsyad, M.Pd
Komisi                         : H. Oman Abdurrahman
Tatang Hermawan, SE
Ir. Irman
Drs. H. Chlis Badruddin
R. Amar Muslih, SE
Drs. Hamzah Turmudzi, M.Si
Drs, Harun Heri, SE
H. Qomaruddin
H. Fahruddin, M.Ag
7.      Ketua Bidang Diklat         : Drs. H. Cecep Sudirman Anshari, MA., M.Pd
Komisi                         : Drs. H. Iding Bahruddin
Drs. H. Cecep Kholiliddin
Drs. Agus Tani Kirtadirja
Drs. KH. Hajar Sanusi
Drs. KH. Heldan Siddiq M.Pd
Drs. H. Q Abdul Mujid, M.Ag
Drs. H. Ade Sofyan Tsauri, M.Pd
Drs. H. Syarifuddin, M.Pd
Drs. Abdul Rofe Taufiq Umar
Drs. H. Abbas Assyafah, M.Pd
8.      Ketua Bidang Litbang dan Sosbud : Dr. H. Asep Saepul Muhtadi, MA
Komisi                         : Drs. H. Hasan Ridwan, M.Ag
Drs. H. Ahmad Humaedi, M.Ag
Drs. H. Yusuf Zainal Abidin, MM. Syamsul
Rizal Ahmad
Drs. H. Amu Syahiri
Drs. H. Fahmi Lukman, M.Si
Drs. Hamid Balfas
Drs. Mualif
Drs. H. Ayud Sholihin, S.H
Lili Djumali
9.      Ketua Bidang Humas dan Kerumah Tanggaan    : Drs. H. Muhammad Ishak Rauf, M.Si
Komisi                         : H. Asep Totoh Gozali, S.Ag
Drs. Aktifa Amin
Drs. Syarifuddin Bebil
Dede Suhana, S.Ag
Drs. Yaya Rusmana
Drs. H. Onda Rohanda, S.Pd
Ateng Taufiq















MANAJEMEN OPERASIONAL MAJELIS ULAMA INDONESIA
Majelis Ulama Indonesia merupakan sebuah wadah yang di dalamnya terhimpun para ulama, zuama dan cendikiawan muslim. Keberadan MUI tidak bisa dilepaskan dari karakteristiknya sebagai sebuah lenbaga keagamaan yang mempresentasikan umat islam di Indonesia, karena para pengurusnya terdiri dari pimpinan ormas islam, perguruan tinggi islam, pondok pesantren, dan komponen umat yang lainnya. Kompetisi yang paling menonjol dari MUI dalah fatwa-fatwanya yang sampai saat ini kita rasakan bersama.
Sedikit yang saya utarakan pada secarcik tinta diatas kertas ini, kita pahami bersama bahwasannya kemajuan dalam bidang iptek dan tuntutan pembangunan yang telah menyentuh seluruh aspek kehidupan, hal ini tidak menampik pada kenyataanya yang ada, karena disamping membawa kemudahan dan kebahagiaan, menimbulkan sejumlah prilaku dan persoalan-persoalan baru, kita lihat bersama, cukkup banyak persoalan yang beberapa waktu lalu tidak pernah terbayangkan, lalu kini hal itu menjadi kenyataan.
Disisi lain, kesadaran keberagamaan umat islam di bumi nusantara ini semakin tumbuh subur. Oleh karena itu sudah menjadi suatu kewajaran dan keniscayaan jika setiap timbul persoalan baru, umat mendapatkan jawaban yang tepat dari pandangan ajaran islam.
Telah menjadi kesadaran bersama bahwa membiarkan persoalan tanpa ada jawaban dan membiarkan umat dalam kebingungan tidak dapat di benarkan, baik secara I’tiqadi maupun secara syar’I, oleh karena itu para alim ulama dituntut untuk segera memberikan jawaban dan upaya menghilangkan kehausan umat akan kepastian ajaran islam berkenaan dengan persoalan yang mereka hadapi, demikian juga segala hal yang dapat menghambat proses pemberian jawaban yaitu fatwa yang sudah seharusnya segera dapat di atasi, dan hal ini tertera dengan ungkapan dalam Firman Allah Surat Albaqarah ayat 159:” sesungguhnya orang yang menyembunyikan apa yang telah kami turunkan berupa keterangan-keterangan yang jelas dan petunjuk, setelah kami menerangkannya kepada manusia dalam alkitab, mereka di laknat Allah dan dilaknat pula oleh semua makhluk yang dapat melaknat”.
Dalam hal inipun telah disinggung mengenai penyamaan pola piker dalam masalah-masalah keagamaan, seperti halnya kita ketahui bersama bahwasannya perbedaan pendapat yang terjadi di kalangan umat islam merupakan sesuatu yang wajar, sebagai konsekwensi dari pranata ijtihad yang memungkinkan terjadinya perbedaan, dan sikap yang merasa hanya pendapatnya sendiri yang paling benar serta cenderung menyalahkan pendapat orang lain dan menolak adanya dialog, hal ini merupakan sikap yang bertentangan dengan prinsip toleransi dan sifat tersebuut merupakan ananiyah yaitu egoism dan ashabiyah hizbiyah yaitu fanatisme kelompok yang berpotensi salling mengakibatkan adanya permusuhan, pertentangan, dan perpecahan.
Majelis Ulama Indonesia merupakan sebuah wadah yang di dalamnya terhimpun para ulama, zuama dan cendikiawan muslim. Keberadan MUI tidak bisa dilepaskan dari karakteristiknya sebagai sebuah lenbaga keagamaan yang mempresentasikan umat islam di Indonesia, hal in yang paling berkopetensi bagi pemecahan dan jawaban setiap masalah sosial dan keagamaan yang senantiasa timbul dan dihadapi masyarakat serta telah mendapatkan kepercayaan penuh, baik dari masyarakat maupun dari pemerintah.
Melihat kejadian seperti ini, Majelis Ulama Indonesia memiliki tangggung jawab yang sangat besar terhadap perkembangan islam yang sesungguhnya, karena pada dasarnya jawaban adalah solusi yang diharapkan dari apa yang selalu dipertanyakan, hal ini tidak menampik sesuatu yang memang kita harapkan bersama, seperti halnya MUI memahami apa yang sebenarnya terjadi, hal ini pun membutuhkan partisipasi dari semua pihak, baik itu masyarakat, daerah pemerintahan, para kaum pemuda/pemudi jaringan dakwah, maupun para kaum Ulama setempat, untuk mampu dan bisa mentransformasikan bimbingan dan memberikan arahan solusi terhadap jawaban-jawaban yang diharapkan dari berbagai macam dinamika persoalan yang berlaku saat ini, hal ini tergerak demi terjalinmnya sebuah kinerja untuk mampu mengubah perbedaan-perbedaan yang ada menjadi indah bila di pahami dan dimengerti antara satu sama lainnya, maka dengan demikian, semua hal yang diaplikasikan pada masyarakat merupakan langkah awal menuju kedudukan MUI yang sebenarnya.



LAPORAN RUMUSAN KEPUTUSAN MUI
(Operasional terhadap keputusan ijtima’ ulama komisi fatwa MUI se-Indonesia)
            Terdapat beberapa ungkapan yang kami sikapi bersama, bahwasannya ijtima’ Ulama komisi fatwa majelis ulama Indonesia se-indonesia, menimbang bahwasannya Negara kesatuan RI yang diprolamasikan pada tanggal 17 agustus 1945 yang mempunyai falsafah pancasila sebagaimana dinyatakan dalam pembukaan undang-undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 adalah merupakan rahmat Allah SWT dan hasil perjuangan bangsa Indonesia,bahwa ajaran islam mewajibkan para pemeluknya untuk mencintai Negara dan membela tanah airnya, disamping itu pula terdapat beberapa fenomena yang terjadi pada akhir-akhir ini dalam kehidupan berbangsa dan bernegara mengindikasikan adanya upaya memisahkan diri dari Negara republic Indonesia tau yang sering kita kenali bersama dengan sebutan separatism, seperti halnya gerakan republic Maluku selatan, organisasi papua merdeka, dan upaya-upaya sistematis lainnya yang mengancam eksistensi dan kedaulatan  Negara kesatuan republic Indonesia, dan kita ketahui bersama pula bahwasannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara terdapat berbagai fenomena yang terkait dengan modernisasi dan globalisasi perlu adanya harmonisasi kerangka berfikir keagamaan di dalam konteks kehidupan kebangsaan, disamping itu pula bahwasannya umat islam memjerlukan penyamanan manhaj al fikr dan penyatuan langkah gerakan agar keikutsertaan umat islam dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dapat memberikan andil yang maknawi dalam menciptakan kebersamaan perjuangan menuju masyarakat yang berkeadilan dan diridhai oleh Allah SWT.
            Berbagai macam dinamika yang sedang terjadi pada tataran yang ada, dalam penelitian ini kami serinng menemukan ketidaksesuaian dengan apa yang diharapkan, padahal pada sebenarnya kita selaku manusia mengetahui sebenarnya mana sesuatu yang harus dilakukan dan mana sesuatu yang tidak boleh dilakukan dan diperbuat, karena pada dasarnya manusia adalah baik, manusia itu suci dari fitrah asli yang terlahir dari kebenaran yang sesungguhnya, seperti halnya percakapan cabang bayi dengan Dia yang sesungguhnya yaitu Tuhan semesta Alam yang menjadi penguasa hati manusia.
Dari berbagai macam sudut pandang, dalam masalah yang terjadi khilafiyyah di kalangan imam madzhab, maka penetapan fatwa di dasarkan pada hasil usaha, penemuan titik temu diantara pendapat-pendapat madzhab melalui metode aljama’u wa al taufiq, jika usaha al jama’u tidak berhasil, maka penetapan fatwa dilakukan melalui metode tarjihi, yaitu dengan menggunakan metode muqaran almadzahib dan denagn menggunakan kaedah-kaedah ushul fiqh almuqaran.
                                                                                                                                                                                                                   


PERMASALAHAN YANG DIJADIKAN SEBUAH KEPUTUSAN
TERHADAP  POKOK UTAMA MUI
Hal ini dapat dipahami bersama bahwasannya terdapat beberapa permasalahn yang dijadikan sebuah keputusan utama yang dijadikan pokok, yaitu diantaranya secara masalah actual yang kontemporer dan secara hukum dan perundang-undangan, seperti halnya poin-poin di bawah ini:
a.       Sms berhadiah
b.      Nikah di bawah tangan
c.       Pembiayaan pembangunan dengan utang
d.      Pengelolaan sumber daya alam
e.       Teransfer embrio ke rahim titipan
f.       Pengobatan alternative
g.      Masalah-masalah kritis dalam audit produk halal
h.      RUU Anti pornografi dan pornoaksi
i.        RUU Penghapusan Dislkriminasi, Ras, dan Etnis
j.        RUU Perbankan Syariah
k.      RUU Hukum Terapan Peradilan Agama Bidang perkawinan
l.        Revisi UU No 38 tahun 1999 tentang pengelolaan Zakat
m.    Revisi UU No 32 tahun 1992 tentang Kesehatan
                            KONSEP MUI TERHADAP PEMBERDAYAAN EKONOMI

           Prima Restri Ludfiani JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) sedang berupaya membuat konsep untuk memberdayakan umat dalam bidang ekonomi. Ketua MUI Bidang Pemberdayaan Ekonomi Umat, Anwar Abbas, berharap, nantinya umat Islam lebih mampu menggerakkan roda perekonomian nasional. Sampai saat ini, hanya 13,3 persen umat Islam yang bergerak di sektor perekonomian. Dengan kata lain, 86,7 persen umat belum menyentuh kegiatan perekonomian. "Jika seluruh umat Islam berkontribusi dalam perekonomian, Indonesia akan lebih maju," katanya di sela diskusi pemberdayaan ekonomi umat di Jakarta, Rabu (13/10).  Republika, MUI adalah mitra pemerintah, MUI bukan lembaga operasonal praktis, MUI tidak bisa memberikan kewenangan atau keputusan. Semua keputusan ada dipemerintah, MUI hanya memeberikan ketegasan dan memberi Fatwa. MUI tidak akan menerima organisasi2 islam yang memang tidak sesuai dengan ajaran-ajaran Islam dan ketentuan-ketentuan syariat Islam.
Pemberdayaan ekonomi umat yang digagaskan dari MUI melakukan pembinaan dan pelatihan kpd utusan-utusan DKM, utusan kelurahan, NU dan ormas-ormas lainnya untuk mendidik dalam rangka pembentukan koperasi syariah berbasis masjid, dilakukan setiap hari jumat mulai pukul 07.00 s/d 09.00, dan hal ini Sudah teraelisasikan sebanyak 100 koperasi yg didirikan. Selanjutnya terdapat Litbang dalam hal Bidang hubungan ulama dan umara. Kita harus menjaga keharmonisan hubungan ulama dan umara. Dalam hadits nabi juga di katakan, “terdapat dua hal pemimpin jika ingin tetap menyatu, maka sejahteralah pemimpin itu” tapi jika ulama dan ulama bersebrangan, nah tunggu kehancuran masyarakat, jadi umara tidak mau tahu kepada  ulama mujarad sendiri hancur, artinya kan dia berjalan sesuai dengan dorongan nafsu, tidak berjalan dengan dorongan hukum-hukum yang berlaku, kaidah, fikih, dan yang lainnya. Dalam hadits di katakana bahwa suatu Negara akan jaya ditentukan oleh 4 elemen/ pilar: ilmunya para ulama adilnya para pemimpin , dermawanya para agnia, beserta doanya  orang-orang yang tertindas”. Dan setelah itu terdapat bidang humas dan urusan rumah tangga, hal ini Harus memikirkan logistic , kebutuhan-kebutuhan dalam kantor dan kebutuhan lainnya, menghadapi wartawan, menghadapi isu-isu yang menyimpang di luar, dan mengklarifikasiya dengan baik dan benar.





                                                    KOMPILASI FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA
TENTANG FAHAM KEAGAMAAN YANG MENYIMPANG
(TERLAMPIR)
Menurut data yang kami terima, mengenai kompilasi fatwa MUI tentang faham yang menyimpang, hal ini mampu diulas terhadap berbagai macam perbedaan yang sedang terjadi, ibarat kata banyak sekali perbedaan-perbedaan yang mampu memisahkan pemahaman antara yang satu dengan yang lainnya, seperti hal yang menjadikan seseorang enggan untuk mengakui dan menghormati pendapat dalam pemahaman yang berbeda.kita lihat bersama:
                               I.            Adanya faham syi’ah
Majelis Ulama Indonesia merekomendasikan tentang faham syi’ah sebagai salah satu paham yang terdapat dalam dunia islam yang mempunyai perbedan-perbedaan pokok dengan madhab sani yang dianut oleh umat islam Indonesia, perbedaan itu diantaranya: syi’ah menolak hadist yang tidak diriwayatkan oleh ahlu baet, sedangkan ahlu sunah waljamaah tidak membeda-bedakan asalkan hadist itu memenuhi syarat ilmu mustalah hadist, dan salah satu permasalahan lagi telah dikatakan bahwasannya syi’ah memandang imam itu ma’sum yaitu orang suci, sedangkan ahlu sunnah waljamaah memandang sebagai manusia biasa yang tidak luput dari kekhilapan atau kesalahan.
Mungkin hal diatas merupakan perbedaan-perbedaan antara syi’ah dan ahlus sunah waljamaah, kami hanya menyertakan contoh kecil saja, seperti halnya ungkapan diatas, terutama mengenai perbedaan memahami imamah sangat berbeda sekali.
                            II.            Adanya Ahmadiyyah Qadiyah
Majelis Ulama Indonesia menfatwakan tentang jamaah ahmadiyyah sebagai salah satu faham yang terdapat di wilayah Indonesia yang begitu merumitkan dan meresahkan masyarakat, keresahan karena ajarannya yang bertentangan dengan ajaran agama islam, antara perpecahan khususnya dalam hal ubudiyah bidang munakahat dan lain sebagainya, dan hal inipun menjadi boomerang kita bersama bahwasannya hal ini sangat berbahaya  bagi ketertiban dan kenyamanan Negara. Disini MUI menyerukan kepada para ulama, da’I di seluruh Indonesia, harus bisa menjelaskan kepada masyarakat tentang sesatnya jemaat ahmadiyyah qadiyah yang berada di luar jangkauan islam, dan bagi mereka yang telah terlanjur mengikuti jemaat Ahmadiyyah Qadiyah supaya segera kembali kepada ajaran islam yang sebenarnya, juga tidak terlepas kepada seluruh umat islam supaya bisa mempertinggi kewaspadaannya sehingga tidak akan terpengaruh dengan faham yang sesat itu.
                         III.            Adanya Islam Jama’ah
Dewan pimpinan Majelis Indonesia, setelah memperhatikan bahwasannya faham islam jamaah mulai ada di Indonesia sekitar tahun 70an karena ajarannya sesat dan menyesatkan serta menimbulkan keresahan di masyarakat, faham ini dilarang oleh pemerintah pada tahun 1971, larangan pemerintah tersebut tidak diacuhkan, mereka terus beroperasi dengan berbagai nama yang terus berubah hingga memuncak pada sekitar 1977-1978, faham ini menganggap bahwa umat islam yang tidak termasuk islam jama’ah adalah termasuk 72 golongan yang akan pastio masuk neraka, uamat islam harus mengangkat Amirul Mukminin yang menjadi pusat pimpinan dan harus mentaatinya, uamt islam yanbg masuk golongan ini harus di baeat dan setia kepada Amirul Mukminin dan dijamin masuk surga, ajaran islam yang sah dan boleh dituruti hanya ajaran islam yang bersumber dari Amirul Mukminin
                         IV.            Adanya pemahaman Darul Alqam
Tercatat tahun 1992, komisi fatwa majelis ulama Indonesia telah membahas dan menceritakan secara mendalam tentang masalah Darul Alqam dan mendiskusikannya secara seksama, khususnya ajaran yang telah menyatakan bahwa aurad Muhamadiyyah Darul Alqam diterima secara langsung oleh Syech Suhaemi, yang merupakan tokoh darul alqam, pada awal tahun 1994 masalah darul alqam muncul kembali dengan adanya keputusan/fatwa dari beberapa majelis Ulama Indonesia tingkat daerah, darul alqam yang inti ajarannya aurad muhamadiyyah adalah faham yang menyimpang dari aqidah islam serta faham yang sesat dan menyesatkan, untuk memelihara kemurnian ajaran islam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, mengusulkan kepada kejaksaan agung segera mengeluarkan larangan terhadap ajaran Darul alqam dan segala aktifitasnya.
                            V.            Adanya aliran yang menolak sunnah/hadist rasul
Dalam hal ini, MUI mengeluarkan fatwa pada sidang yang berlangsung di jakarta sebagai pusat permusyawaratan Ulama Indonesia, dengan hal ini di sementara daerah Indonesia dewasa ini diketahui adanya aliran yang tidak mengakui hadist nabi Muhammad Saw sebagai sumber Hukum Syariat Islam, seperti halnya yang di ungkapkan oleh Irham Sutarto, dia yang merupakan salah satu karyawan PT. Unilever Indonesia Di jakarata, dengan menimbang bahwasannya hadist Muhammad Saw adalah salah satu sumber syareat Islam yang wajib di pegang oleh Umat islam, yang berdasarkan Ayat Alquran, surat Alhasyr:7:”apa yang di berikan Rasul kepadamu maka terimalah dia dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat keras hukumannya” demikian salah satu ayat yang saya bisa umpamakan pada penerap[an yang saya dapatkan, selanjutnya terdapat sebuah keputusan MUI bahwasannya MUI menetapkan aliran yang tidak mempercayai Hadist  nabi Muhammad Saw sebagai sumber hukum syariat Islam, adalah dianggap sesat menyesatkan dan berada diluar agama islam, dan kepada mereka yang secara sadar atau tidak, yang telah mengikuti alairan tersebut, diharapkan agar segera bertaubat, dan MuUI kan segera menyerukan kepada ummat islam untuk tidak terpengaruh dengan aliran sesat, dan dlharapkan kepada para pemuda islam sekaligus para kaum ulama untuk memberikan bimbingan dan petunjuk bagi merekla yang ingin bertaubat, dan MUI pun meminta dengan sangat kepada pemerintah agar bisa mengambiol tindakkan tegas berupa larangan terhadap aliran yang tidak mempercayai hadist Nabi Muhammad Saw sebagai sumber syariat Islam.
                         VI.            Masalah jamaah, khalifah, dan bai’at
Adanya masalah jamaah, khalifah dan baiat, Majelis Ulama Indonesia telah mendapat pertanyaan-pertanyaan dari kejaksaan agung sebagai berikut: jamaah muslim hizbullah berpendapat bahwa berbaiat kepada imam jamaah muslimin hizbullah adalah wajib hukumnya, lalu bagaima pendapat majelis mengenai persoalan tersebut?, demikianlah salah satu pertanyaan yang dilontarkan KA terhadap MUI setempat, maka hal ini MUI memberikan pengertian secara umum mengenai apa yang di dapationya, seperti halnya kita harus mampu memahami apa sebenarnya yang di maksud dengan jemaah disini, jamaah menurut logat ialah lebih dari dua orang, dan menurut istilah, jamaah berarti himpunan paling sedikit dua orang untuk melaksanakan shalat lima waktu, pada hal shalat bisanya sunat mu’akad , dan dalam shalat jumat menjadi rukun jumat, adapula yang berpendapat bahwa berjamaah dalam shalat lima waktu hukumnya fardu kifayat, shalat berjamaah pahalnya berlipat ganda daripada shalat sendirian, dan berjamaah dianjurkan oleh agama islam.
Sedangkan khlaifah merupakan wakil, orang yang dipilih oleh jemaah untuk menjadi pemimpin bagi mereka, dan khalifah menurut sejarah ialah kepala pemerintah islam pada zaman sahabat, yaitu dengan baiat sebagai pernyataan setia dari pendsuduknya  dengan jalan pilihan., dan yang dimaksud dengan bai’at merupakan jabatan tangna yang merupkan manifestasi persetujuan, atau pengakuan setia dari pengikut kepada pemimpin yang diikutinya. Sebagai mana baiat itu berlaku dalam kemasyarakatan yang sebenarnya, juga di pergunakan dalam lingkungan tariqat, begitu pula dalam beberapa golongan pada zaman belanda seperti serikat islam menggunakan kata baiat.
                      VII.            Pendangkalan agama dan penyalahgunaan dalil-dalil
Majelis Ulama Indonesia, disini memutuskan bahwasannya setiapa usaha penanggalan agama dan penyalahgunaan dalil-dalil adalah merusak kemurnian dan kemampaatan hidup beragama, oleh karena itu, majelis ulama Indonesia bertekad menanganinya dengan cara sangat serius, karena melihat bagaimana resiko yang akan terjadi pada masa yang akan datang, khususnya pada penyebaran makna ajaran islam yang sebenarnya, dan hal ini tidak menampik adanya ketidalsesuaian dengan yang diharapkan, dengan secra terus menerus para pakar ahli ulama, ahli yang mampu membenarkan ketidaksesuaian Majelis Ulama Indonesiapun memiliki tanggung jawab yang sangat besar demi terjaganya nama islam yang diharapkan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar